Profil

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROV. SUMSEL


Tugas :

Membantu Gubernur dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Fungsi :


1. penyiapan susunan rancangan petunjuk teknis dibidang kepegawaian sesuai dengan normal,standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;


2. perencanaan pengembangan kepegawaian daerah;


3. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;


4. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;


5. pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;


6. penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;


7. penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;


8. Pengkoordinasian penatausahaan, pemamfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;


9. pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;


10. penyampaian Informasi kepegawaian daerah ke Badan Kepegawaian Negara;


11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.



Kepala Badan Membawahi :

1. Bidang Sekretariat

2. Bidang Pembinaan Kepegawaian

3. Bidang Mutasi dan Promosi

4. Bidang Kepangkatan

5. Bidang INKA, Kinerja dan Fasilitasi ASN







SEKRETARIS BKD PROV. SUMSEL


Tugas Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah.


Fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat;

2. Penyususn Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat;

3. Pengelolaan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja

dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

4. Pengelolaan Administrasi tata usaha, perlengkapan dan kerumahtanggaan;

5. Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;

6. Pengelolaan adm. urusan peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan;

7. Pengelolaan Adm. Keuangan Badan Kepegawaian Daerah;

8. Pengelolaan Adm. kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;

9. Pengelolaan perencanaan program, evaluasi dan pelaoran Badan Kepegawaian Daerah;

10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tupoksi;

11. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan

12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


Sekretariat terdiri dari:


Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Tugas :

1. menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

2. Menyiapkan bahan penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Kepegawaian Daerah;

3. Menghimpun dan mengolah bahan penetapan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah;

4. Menyiapkan bahan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah;

5. Menyiapkan konsep penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah;

6. Menyiapkan konsep penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Badan Kepegawaian Daerah;

7. Menghimpun dan mengelola Dokumen Perjanjian KInerja (PK) JAbatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

8. Menyiapkan konsep Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah(RPKPD) Badan Kepegawaian Daerah;

9. Menyiapkan dan mengelola bahan rapat koordinasi/rapat teknis antar Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan;

10. Menyiapkan konsep penetapan rencana program dan kegiatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Induk dan Perubahan Badan Kepegawaian Daerah;

11. Menyiapkan konsep penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Kepegawaian Daerah;

12. Menghimpun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

13. Menyiapkan konsep Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Badan Kepegawaian Daerah;

14. Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk dan APBD Perubahan;

15. Menyusun dan menyiapkan bahan rapat kerja pembahasan pertanggung jawaban APBD dilingkup Badan Kepegawaian Daerah;

16. Menyusun bahan penetapan target keuangan, target fisik, target kinerja Badan Kepegawaian Daerah;

17. Menyusun bahan penetapan anggaran kas pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;

18. Menyusun bahan laporan bulanan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah;

19. Menyusun bahan laporan kinerja Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi e-performance;

20. Menyusun bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dan laporan kinerja yang

disampaikan oleh unit kerja dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

21. Menyiapkan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kepegawaian Daerah;

22. Menyusun bahan Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur di lingkup Badan Kepegawaian Daerah;

23. Menyusun bahan Laporan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dilingkup Badan Kepegawaian Daerah;

24. Menyusun bahan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan Badan Kepegawaian DAerah;

25. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan

26. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


Subbagian Keuangan

Tugas :

1. menyiapkan rencana kerja Subbagian Keuangan;

2. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja Badan Kepegawaian Daerah;

3. melaksanakan anggaran;

4. mengurus administrasi keuangan;

5. mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas bendahara, dan pembuat daftar gaji;

6. menyiapkan daftar gaji;

7. melakukan proses penatausahaan dari tahap verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), pelaksanaan pembayaran belanja sampai pembuatan konseplaporan keuangan;

8. menyiapkan dan melaksanakan biaya kontribusi bagi pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;

9. menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan

10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.





Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

1. menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2. melaksanakan urusan penerimaan surat masuk, distribusi surat-surat, dan pengiriman surat keluar;

3. melaksanakan penomoran tata naskah dinas;

4. melaksanakan urusan rumah tangga dan pelayanan tamu;

5. melakukan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;

6. melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);

7. menyiapkan bahan analisa data kebutuhan serta rencana kebutuhan perlengkapan;

8. menyiapkan dan melaksanakan pengadaan/pembelian barang perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan;

9. mengumpulkan bahan pelaksanaan pelelangan;

10. melakukan pemeliharaan/perbaikan barang inventaris kantor;

11. mengumpulkan administrasi penyimpanan dan pemeliharaan barang serta pendistribusian perlengkapan;

12. mengiventarisir barang inventaris yang akan dihapus;

13. menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota;

14. menyiapkan KP4, an gaji berkala PNS Badan Kepegawaian Daerah;

15. menyiapkan usul bendara, pembuat daftar gaji serta pejabat pelaksana teknis kegiatan;

16. menyiapkan konsep mutasi pegawai Badan Kepegawaian Daerah;

17. mengusulkan PNS Badan Kepegawaian Daerah yang akan mengikukti pendidikan dan pelatihan;

18. menyiapkan usul kenaikan pangkat, cuti dan pensiun PNS Badan Kepegawaian Daerah;

19. melaksanakan pengumpulan, penyusunan, penyimpanan dokumen kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah;

20. menyiapkan bahan dan menghimpun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang penilaian dan penandatanganannya menjadi wewenang Kepala Badan Kepegawaian Daerah;

21. menyiapkan dan melaksanakan bmbingan teknis dan kursus singkat dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah;

22. menginventarisir dokumen kepegawaian masing-masing pegawai Badan Kepegawaian Daerah;

23. menyusun konsep perjanjian kerja pegawai non PNS Badan Kepegawaian Daerah;

24. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.





BIDANG PEMBINAAN KEPEGAWAIAN



Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam bidang pembinaan kepegawaian daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, UPTD dan Instansi/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi.


Fungsi :

1. penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan dibidang

kepegawaian;

2. pemyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan kepegawaian di bidang pengembangan pegawai;

3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Pembinaan Kepegawaian terdiri dari :



Subbidang Hukum dan Perundang-undangan

Tugas:

1. menghimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;

2. menyiapkan bahan untuk menyusun rancangan produk hukum daerah dan petunjuk teknis lainya sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan kepegawaian;

3. memantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan petunjuk Gubernur tentang kepegawaian yang dilaksanakan oleh dinas/instansi dalam lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. menyiapkan bahan penyelenggaraan yang berkenaan dengan kedudukan hukum kepegawaian antara lain hukuman/sanksi, izin perkawinan dan perceraian;

5. menyiapkan bahan penyelesaian masalah pegawai berhubungan dengan hukum dan peraturan kepegawaian antara lain rehabilitasi hukum, penugasan kembali dan lain-lain;

6. menyiapkan bahan untuk menyusun peraturan dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis kedisiplinan pegawai;

7. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian;

8. melaksanakan sumpah janji PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi;

9. meneliti, menyiapkan dan mengelola LP2P pegawai;

10. meminta laporan daftar hadir dari masing-masing instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi dan menyiapkan bahan tindak lanjut;

11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




Subbidang Pengembangan Pegawai

1. menyiapkan bahan/data pegawai untuk mengisi formasi jabatan fungsional;

2. menyiapkan bahan untuk menyusun penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional

dilingkungan pemerintah provinsi;

3. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana pengembangan formasi pegawai yang diperlukan

setiap unit/organisasi;

4. menyusun data kepegawaian yang telah lulus seleksi untuk dipersiapkan mengikuti pendidikan

dan pelatihan;

5. menyelenggarakan seleksi pendidikan formal bagi PNS dan masyarakat umum selain dari

Diklat Kepemimpinan;

6. menyiapkan dan melakukan penyelesaian administrasi kepegawaian bagi PNS tugas belajar;

7. melaksanakan pengadaan dan pengakatan CPNS;

8. menyiapkan administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pengangkatan sebagai

CPNSD;

9. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan pegawai;

10. mengumpulkan bahan untuk menyusun rencana pembinaan kesejahteraan pegawai serta

petunjuk pelaksanaanya;

11. membuat inventarisasi pemamfaatan pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan latihan;

12. menyiapkan dan menyusun pola pembinaan karier pegawai serta menyusun petunjuk

pelaksanaan;

13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




KEPALA BIDANG MUTASI DAN PROMOSI


Tugas :

Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengangkatan serta pemindahan pegawai.

Fungsi :

1. penyusunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kebutuhan pengangkatan dan pemindahan pegawai;

2. penyusunan bahan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi mutasi jabatan;

3. pemyusunan bahan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan serta administrasi pensiun pegawai;

4. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Pengangkatan & Pemindahan terdiri dari :


Subbidang Pemindahan, Pemberhentian dan Penetapan Pensiun

Tugas :

1. melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan

pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil ke Pegawai Negeri Sipil;

2. melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pemindahan pegawai;

3. merencanakan, mempersiapkan dan melakukan penyelesaian administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan pemberhentian, pemberhentian sementara dan pensiun pegawai;

4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemindahan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dang fungsinya.


Subbidang Pengangkatan, Pemindahan & Pemberhentian dalam Jabatan

Tugas :

1. mengumpulkan, mempersiapkan dan mengelola bahan-bahan yang berhubungan dengan usul pengangkatan pegawai dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional untuk

dipertimbangkan oleh Badan Pertimmbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Provinsi;

2. mempersiapkan bahan-bahan laporan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk mendapat persetujuan GUbernur;

3. mempersiapkan dan menyelesaikan keputusan pejabat yang berwenang pada jabatan struktural dan fungsional;

4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemindahan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.





KEPALA BIDANG KEPANGKATAN


Tugas :

Melaksanakan urusan kepangkatan dan penggajian pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi

Fungsi :

1. penyusunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis kepangkatan dan penggajian pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;

2. pembinaan dan pelaksanaan kepangkatan pegawai dan pejabat struktural;

3. penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan kepangkatan pegawai dan pejabat fungsional;

4. pengumpulan bahan dalam rangka penetapan gaji dan kesejahteraan pegawai;

5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Kepangkatan & Penggajian terdiri dari :


Subbidang Kepangkatan dan Penggajian Wilayah I

Tugas :

1. menyiapkan data kepegawaian untuk kepentingan kenaikan pangkat pegawai;

2. melaksanakan pengurusan administrasi mengenai kenaikan pangkat pegawai pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Instansi/Unit Kerja diluar Dinas Daerah;

3. memelihara data jumlah surat permohonan kenaikan pangkat;

4. memelihara daftar jumlah pegawai yang akan naik pangkat dan jumlah pegawai yang sudah naik pangkat pada setiap tahunya;

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Subbidang Kepangkatan dan Penggajian Wilayah II

Tugas :

1. menyiapkan data kepegawaian untuk kepentingan kanaikan pangkat pegawai;

2. melaksanakan pengurusan administrasi mengenai kenaikan pangkat pegawai pada dinas-dinas provinsi;

3. memelihara data jumlah surat permohonan kenaikan pangkat;

4. memelihara daftar jumlah pegawai yang akan naik pangkat dan jumlah pegawai yang sudah naik pangkat pada setiap tahunya;

5. menyiapkan data kepegawaian untuk kenaikan gaji berkala;

6. melakukan pengurusan administrasi mengenai kenaikan gaji berkala pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi;

7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




KEPALA BID. INKA, KINERJA DAN FASILITASI PROFESI ASN


Tugas :

Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan

dokumentasi kepegawaian serta menyajikan informasi kepegawaian.

Fungsi :

1. pengumpulan bahan untuk data identitas pegawai;

2. pengumpulan data kepegawaian untuk disusun sesuai dengan bidangnya;

3. pengumpulan bahan untuk informasi data kepegawaian daerah;

4. pengelolaan surat keterangan izin cuti pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi;

5. pelaksanaan validasi data pegawai dengan sistem komputerisasi;

6. pengelolaan kenaikan pangkat dengan sistem informasi secara otomatis bersama Bidang

Kepangkatan dan Penggajian;

7. pembuatan dokumentasi kepegawaian;

8. pembuatan file pegawai;

9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Administrasi Pengolahan Sistem terdiri dari :

Subbidang Operasional Komputer dan Penyajian Data

Tugas :

1. mengoperasionalkan komputer;

2. mengadakan pengembangan program sistem informasi pegawai;

3. mengadakan perawatan sistem informasi pegawai dan jaringan komputer;

4. mencetak laporan sistem informasi pegawai;

5. menginformasikan data pegawai, Daftar urut kepangkatan (DUK) serta data pegawai pensiun

6. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian bagi PNS/Pejaabat yang bepergian keluar

nageri;

7. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian izin belajar bagi PNS dilingkungan

Pemerintah Provinsi;

8. melakukan pengurusan administrasi cuti pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi;

9. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian surat pernyataan menduduki jabatan bagi

pejabat yang diangkat dalam jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Provinsi;

10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Subbidang Administrasi dan Dokumentasi Kepegawaian

Tugas :

1. mendistribusikan formulir isian pegawai bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi;

2. melaksanakan pendataan PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi;

3. membuat laporan tentang kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi;

4. melaksanakan penyimpanan dan perawatan data PNS;

5. melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia;

6. menyusun dan mengelola administrasi tenaga honor dilingkungan Pemerintah Provinsi;

7. melaksanakan pemberian penghargaan atau tanda jasa kepada PNS sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

8. menyelenggarakan pembinaan kesejahteraan pegawai dan melaksanakan pelayaanan

Bapertarum kepada pegawai;

9. menyiapkan kartu pegawai, kartu tabungan asuransi PNS, kartu istri, kartu suami bagi

pegawai;

10. menyusun dan mengelola data kepegawaian dalam rangka penyusunan kebutuhan formasi

pegawai sesuai dengan analisis jabatan dan kepangkatan pada jabatan struktural/fungsional;

11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.