Profil PPID

Profil PPID Tugas Pokok dan Fungsi

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI


Tugas:

  1. Mengendalikan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari Sekretaris PPID.


Fungsi:

  1. Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang-Bidang PPID;
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas di seluruh Bidang-Bidang PPID;
  3. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang-Bidang PPID;
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online di seluruh Bidang-Bidang PPID;
  5. Melaksanakan koordinasi dan persetujuan dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi berasal dari Sekretaris PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya Laporan Tahunan PPID Pembantu kepada PPID Provinsi Sumatera Selatan.


SEKRETARIS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI


Tugas:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan arahan terhadap pelayanan informasi publik atas persetujuan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


Fungsi:

  1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Melaksanakan pengumpulan informasi dan dokumentasi serta menyusun Daftar Informasi Publik dari Bidang-Bidang dan Subbidang Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Melaksanakan pelaporan kegiatan pelayanan informasi atas persetujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan kepada PPID Provinsi Sumatera Selatan.


BIDANG SEKRETARIAT


Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam merencanakan, menyimpan dan melaksanakan pelayanan informasi publik.


Fungsi:

  1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi publik dalam rangka menunjang tugas Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI


Tugas:

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik yang diserahkan oleh bidang-bidang dan subbidang Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Menyediakan dan memberikan Daftar Informasi Publik sesuai arahan Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  3. Menyediakan dan memberikan Daftar Informasi Publik sesuai yang diminta pemohon informasi baik datang secara langsung maupun melalui website https://ppid-bkd.sumselprov.go.id/.


Fungsi:

  1. Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi publik dan dokumentasi publik;
  3. Melaksanakan penyediaan informasi dan dokumentasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan-bahan kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
  5. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi kepada Bidang dan Subbidang di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi;
  6. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi dari Bidang dan Subbidang di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun topik-topik pelayanan informasi.


BIDANG PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI (PENANGGUNG JAWAB PPID)


Tugas:

  1. Menyusun bahan informasi dan mempublikasikan informasi melalui website https://bkd.sumselprov.go.id/ dan https://ppid-bkd.sumselprov.go.id/ serta media sosial.


Fungsi:

  1. Melaksanakan koordinasi ke Bidang dan Subbidang di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyusunan bahan informasi dan publikasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan publikasi informasi;
  3. Mengklasifikasi Daftar Informasi Publik sesuai jenisnya ke dalam website https://ppid-bkd.sumselprov.go.id/;
  4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi kepada Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI


Tugas:

  1. Melaksanakan koordinasi, advokasi, dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon informasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.


Fungsi:

  1. Melaksanakan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
  2. Melaksanakan koordinasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pihak pemohon informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi laporan dan rekomendasi atas pengaduan dan/ atau sengketa informasi;
  4. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi;
  5. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/ atau pengguna informasi;
  7. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.