Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan Landasan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat.
Dalam implementasinya, Badan Publik diwajibkan untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi secara baik, serta menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi publik juga diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, dan tersedia setiap saat. Adapun terhadap informasi tertentu yang bersifat rahasia, pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga independen berperan dalam menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan berlandaskan Undang-Undang ini, PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.