PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI - PPID BKD PROV SUM-SEL

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan Landasan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat.


Dalam implementasinya, Badan Publik diwajibkan untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi secara baik, serta menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi publik juga diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, dan tersedia setiap saat. Adapun terhadap informasi tertentu yang bersifat rahasia, pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga independen berperan dalam menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Dengan berlandaskan Undang-Undang ini, PPID Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Layanan

Layanan Informasi dan Dokumentasi

Informasi Berkala

adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara teratur/periodik, setidaknya setiap 6 bulan sekali.

Kunjungi

Informasi Serta Merta

adalah informasi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Kunjungi

Informasi Setiap Saat

adalah informasi publik yang wajib disediakan dan didokumentasikan oleh badan publik. Informasi ini bersifat terbuka, tersedia secara proaktif, dan berkaitan dengan kinerja serta administrasi badan publik

Kunjungi

Laporan LHKPN

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah daftar seluruh harta kekayaan, pendapatan, dan pengeluaran yang wajib dilaporkan secara jujur dan transparan oleh pejabat negara.

Kunjungi

Permintaan Data

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, selain itu setiap orang berhak mengajukan permintaan informasi publik. Badan publik dapat memberi respon terhadap permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kunjungi

Tingkat Kepuasan

Tentukan tingkat kepuasan Anda terhadap pelayanan kami dengan memilih salah satu dari kategori berikut

PUAS - 0.00 %

CUKUP PUAS - 100.00 %

KURANG PUAS - 0.00 %

TIDAK PUAS - 0.00 %

SANGAT TIDAK PUAS - 0.00 %

Jumlah Responden : 1 orang

Layanan Permintaan Data

Permintaan Data Terbaru

Hubungi Kami

Bangga Melayani Bangsa

Formulir Permintaan Data

Silahkan mengisi formulir dengan melengkapi data Anda

Alamat

Jl.Kapten P. Tendean, Sungai Pangeran, Palembang, Kota Palembang,
Sumatera Selatan 30114

Email

kontakbkd@gmail.com

Telp

+0711-356094