Profil

VISI MISI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI SUMATERA SELATAN


Sebagai Badan yang membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah harus dapat memujudkan PNS yang profesional, bermoral serta netral. Oleh karena itu, tujuan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk lima tahun kedepan adalah untuk “Mewujudkan Peningkatan Kualitas Manajemen Aparatur Sipil Negara Secara Efisien dan Efektif dalam Pelayanan Publik Secara Profesional “.


Makna tujuan ini adalah, Manajemen ASN adalah pengelolaan SDM Aparatur untuk menghasilkan SDM Aparatur yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Sasaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Penjabaran dari tujuan yang akan dicapai adalah sasaran organisasi pemerintah dalam jangka bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan dalam bentuk kualitatif sehingga dapat diukur.


Sasaran dapat ditetapkan dengan maksud agar proses kegiatan dalam mencapai tujuan dapat berlangsung baik.Untuk mencapai tujuannya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan sasaran yang harus dilakukan agar dapat mengoptimalkan target tujuan yang hendak dicapai, sasaran tersebut adalah :


1. Meningkatkan Profesionalitas ASN Pemprov. Sumsel

Dalam rangka mewujudkan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang profesional, BKD Provinsi SumSel menetapkan beberapa strategi diantaranya :

a. Meningkatkan kualitas pegawai berdasarkan pendidikan formal

b. Meningkatnya kualitas pegawai berdasarkan pendidikan formal melalui Tugas Belajar Mandiri

c. Menerapkan penilaian kinerja

d. Adanya Pemberian penghargaan ASN

e. Meningkatkan Disiplin kerja dan administrasi kepegawaian

f. Hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan

g. Kepatuhan ASN terhadap peraturan PerUndang-Undangan (kepatuhan wajib LHKPN)

h. Adanya pemberian penghargaan ASN

i. Menyusun standar kompetensi jabatan dan pengukuran kompetensi individu.

j. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terisi melalui seleksi terbuka

k. Tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar untuk mengetahui kompetensi ASN

l. Penempatan pegawai berdasarkan pada standar kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi

m. Peningkatan kompetensi pegawai dengan pemberian tugas belajar dan ijin belajar

n. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN


2. Meningkatkan Tata Kelola ASN Pemprov. Sumsel

Dalam rangka menjamin tersedianya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tepat dalam memberikan pelayanan publik serta dalam rangka implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan penataan SDM Aparatur sesuai dengan Kompetensi dan Kebutuhan organisasi. Kompetensi SDM Aparatur adalah potensi Aparatur dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.Untuk meningkatkan kompetensi SDM aparatur diperlukan beberapa strategi diantaranya ;

a. Meningkatkan Kualifikasi Pendidikan PNS

b. Meningkatkan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu

c. Meningkatkan Kompetensi PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu

d. Perencanaan pegawai berdasarkan pada nama jabatan dan kebutuhan riil dengan melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja

menempatkan pegawai berdasarkan jabatan dan kompetensinya termasuk jabatan fungsional umum/ penyusunan standar

kompetensi jabatan berdasarkan merit system dengan prinsip the right man on the right place.

e. Distribusi dan mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi pegawai dengan menyusun kebutuhan distribusi pegawai dan

melaksanakan mutasi pegawai berbasis kompetensi.

f. Melaksanakan pemutakhiran data ASN dan menyusun rekapitulasi data ASN sehingga tersedianya data ASN yang valid.



3. Meningkatkan Kualitas pelayanan Kepegawaian

Upaya melakukan optimalisasi dan pengembangan aplikasi system Informasi kepegawaian (SIMPEG) perlu dilakukan strategi dalam mendukung interlink pengelolaan kepegawaian dilingkungan pemerintah Provinsi SumSel yaitu;

a. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan tingkat kepuasan publik ASN yang melakukan layanan kepegawaian pada BKD Prov Sumsel

b. Perlu peningkatan kualitas pengelolaan administrasi perkantoran

c. Membangun aplikasi mandiri yang akan mempermudah akses kepegawaian

d. Pembaharuan Manajemen Pengelolaan data kepegawaian sehingga data kepegawaian dapat lebih ter update dan lebih akurat

e. Menyusun dan mentaaati SOP pelayanan kepegawaian

f. Peningkatan Pelayanan Kepegawaian yang cepat,tepat, berkualitas sesuai SOP

g. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM BKD

h. Sinergi kebijakan kepegawaian antara perangkat daerah Provinsi SumSel dengan Kabupaten kota

i. Penyederhanaan proses Pelayanan kenaikan pangkat


Strategi yang perlu dilakukan dalam Mewujudkan Peningkatan Kualitas Manajemen Aparatur Sipil Negara secara Efisien dan Efektif dalam Pelayanan Publik Secara Profesional adalah;


1. Menyusun Formasi Jabatan

2. Meningkatnya distribusi ASN sesuai kebutuhan

3. Menyediakan data ASN yang tervalidasi

4. Penerapan Penilaian Kinerja

5. Penegakan Hukum Peraturan Disiplin

6. Pembinaan Disiplin ASN pada setiap OPD

7. Penghargaan ASN

8. Menyusun standar kompetensi jabatan ASN

9. Terpenuhinya uji kompetensi jabatan

10. Meningkatkan pengisian Jabatan ASN yang sesuai Kompetensi

11. Terpenuhinya Proses Fasilitasi Kenaikan Pangkat PNS

12. Meningkatnya kualitas Pegawai berdasarkan Pendidikan Formal

13. Meningkatnya Pelayanan Kepegawaian yang cepat, Tepat,Berkualitas sesuai Standar Operasional Prosedur

14. Meningkatnya kualitas SDM pada BKD Prov. Sumsel

15. Meningkatnya pelayanan kepegawaian yang menggunakan TI

16. Terjalinnya kesepakatan kebijakan kepegawaian antara Provinsi dengan Kab/Kota


Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan Mewujudkan Peningkatan Kualitas Manajemen Aparatur Sipil Negara secara Efisien dan Efektif dalam Pelayanan Publik Secara Profesional, berdasarkan tujuan tersebut maka di tentukanlah kebijakan untuk mendukung strategi tersebut:


1) Menyusun kebutuhan pegawai

2) Menyusun formasi sesuai kebutuhan

3) Melaksanakan pengangkatan CPNS yang diangkat sesuai formasi

4) Menyusun kebutuhan distribusi pegawai

5) Melaksanakan Mutasi ASN

6) Melaksanakan pemutakhiran data ASN

7) Terlaksananya penyusunan rekapitulasi data ASN

8) Melaksanakan Penilaian Kinerja Pegawai

9) Melaksanakan Evaluasi & Penyampaian Laporan Kinerja Pegawai

10) Melaksanakan Pemberian Sanksi/ Punishment

11) Melaksanakan Sosialisasi mengenai Kode Etik & Kode Perilaku ASN

12) Monev terhadap Disiplin ASN Pemprov. Sumsel

13) Melaksanakan Penanganan Pelaporan LHKPN

14) Melaksanakan Sosialisasi Pelaporan e-LHKPN

15) Melaksanakan Pemberian Penghargaan Satya Lencana

16) Melaksanakan Proses Fasilitasi Pensiun

17) Menyusun standar kompetensi jabatan ASN

18) Melaksanakan uji kompetensi jabatan

19) Melaksanakan seleksi terbuka

20) Melaksanakan rotasi & mutasi pegawai

21) Melaksanakan Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Tertentu

22) Menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi

23) Melaksanakan Proses Fasilitasi Kenaikan Pangkat PNS dalam Jabatan Struktural, Jabatan Fusional Tertentu, dan Kab/Kota Gol IV/a keatas

24) Pemrosesan Gaji Berkala Kepala OPD Prov. Sumsel

25) Diberikannya bantuan Tugas Belajar

26) Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pegawai Tugas Belajar

27) Menyusun SOP

28) Menerapkan SOP

29) Review terhadap SOP

30) Mengirim pegawai Diklat PIM

31) Capacity Building bagi ASN BKD

32) Mengirim pegawai Diklat Teknis

33) Membangun sistem informasi kepegawaian berbasis WEB

34) Pelayanan kepegawaian berbasis WEB

35) Rapat koordinasi kepegawaian